Pola Ujian Nasional pada 2015 Berubah
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah pola ujian nasional (UN)
pada 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang pendidikan
yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN tidak
mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum
secara menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang menjadi piloting yang
melaksanakannya.
Pernyataan mengenai perubahan pola Ujian
Nasional tahun 2015 disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendikbud) di tengah acara focus group discussion (FGD) tentang
Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti oleh beberapa akademisi, praktisi
pendidikan, unsur pers, serta pegiat jaringan penulis artikel. UN
sebagai standar evaluasi tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN senagai
standar evaluasi berdasarkan amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar
tersebut bisa menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara
lain.
Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan
dengan Kurikulum 2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan
Kurikulum 2013. Saat ini yang melaksanakan Kurikulum 2013 hanya siswa
kelas
1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA dari sekolah piloting.
Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun
2015 tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat
fungsi. Empat fungsi tersebut adalah :
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa
dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya.
Sebagai contoh, ada sebuah SMA di Jakarta yang hanya memiliki lima
siswa dan ternyata semuanya tidak lulus UN. Maka kemudian Kemendikbud
melaksanakan fungsi intervensi kebijakan. Bentuk pelaksaan fungsi
tersebut adalah melakukan merger dengan sekolah lain. Atau misalnya
juga, sebuah SMA di Nusatenggara Barat yang nilai mata pelajaran Bahasa
Inggrisnya jeblok. Usut punya usut ternyata sekolah yang bersangkutan
tidak mempunyai guru Bahasa Inggris. Sehingga pelajaran Bahasa Inggris
diampu guru bidang studi lain. Karena fakta ini maka SMA di NTB tersebut
diberi guru Bahasa Inggris.
Apapun bentuk perubahan pola Ujian
Nasional tahun 2015, tidak boleh merugikan siswa dan harus dapat
dipertanggungjawabkan semuanya. Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015
ini jangan sampai dijadikan komoditas bagi segelintir orang untuk
mengeruk keuntungan semata.
Dampak dari perubahan pola Ujian
Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh
semua pihak secara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar